banner 728x90

Usut Tuntas Pembongkaran Bangunan Bersejarah Bubungan Tiga

ituBengkulu, Delik Online – Polemik bangunan tua bubungan tiga rumah Dr. Abu Hanifah peninggalan kolonial inggris yang dibongkar dijadikan lahan parkir oleh Bank Indonesia terus menjadi bola panas.

Pasalnya Ketua Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Provinsi Bengkulu, Merdeka Efrianto meminta agar persoalan pembongkaran bangunan bersejarah bubungan tiga tidak berpelomik kepanjangan, maka persoalan ini harus diusut tuntas.

banner 728x90

“Sebaiknya Pemda Provinsi juga harus turun tangan menuntaskan polemik pembongkaran bangunan sejarah bubungan tiga itu. Karena ini berkaitan dengan situs bersejarah cagar budaya benda di Kota Bengkulu yang harus dilindungi. Dan bila ditemukan dugaan pelanggaran terkait pembongkaran bangunan sejarah itu, maka APH juga harus turun tangan usut tuntas kasus ini,” tegas Jep sapaan akrabnya, Senin (1/4/2024).

*Bank Indonesia Tak Ada Koordinasi Bongkar Bangunan Sejarah Bubungan Tiga*

BACA JUGA : parah-bank-indonesia-bongkar-bangunan-bersejarah-dijadikan-lahan-parkir

Sementara terkait pembongkaran bangunan bersejarah bubungan tiga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menyatakan pihak Bank Indonesia tak pernah ada koordinasi atau memberitahu terkait pembongkaran bangunan tersebut.

“Ya memang tidak ada koordinasi, atau pemberitahuan awal ke kita terkait pembongkaran bangunan bubungan tiga itu. Dan kita justru tahunya itu dari informasi dari warga dan juga muncul di pemberitaan media,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dikbud Kota Bengkulu, Martina Ningsih, MPd saat ditemui diruang kerjanya, Senin (1/4/2024).

Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Bengkulu, Martina Ningsih, MPd.

Diketahui Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga yang telah berubah menjadi lokasi lahan parkir perkantoran Bank Indonesia tersebut, dijelaskan Martina, memang bangubab tersebut masuk dalam salah satu cagar budaya di Kota Bengkulu.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemdikbud Nomor: 120 tahun 2009, dan juga dalam SK Walikota Bengkulu tahun 2009 tentang Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya Dalam Kota Bengkulu.

“Untuk bangunan bubungan tiga itu masuk dalam SK penetapan benda cagar budaya itu sejak zaman Walikota Ahmad Kanedi tahun 2009. Dan sejauh belum ada perubahan atau pencabutan SK itu. Jadi sampai sekarang ya masih berlaku,” tegas Martina.

Lanjut Martina mempertegas lagi secara aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bila bangunan itu masuk dalam kategori penetapan sebagai benda cagar budaya, maka tidak bisa sembarangan dilakukan pembongkaran tanpa izin.

“Jadi sebetulnya wewenang sekarang ada pada Balai Pelestarian Kebudayaan, namun kalau dari kita sejauh ini pihak Bank Indonesia tidak pernah ada koordinasi sama sekali. Dan yang jelas terkait langkah apa yang kita ambil, belum bisa bersikap. Sebab wewenangnya itu ada pada Balai Cagar Budaya,” pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak awak media  masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!