Kota Bengkulu, DELIK ONLINE – Semangat nilai-nilai kepahlawanan dalam sejarah perjuangan bangsa ini tidak akan pernah hilang,. Bahkan harus berkembang dan bertransformasi seiring dengan modernisasi dan kemajuan jaman. Meski demikian, fakta sejarah yang ditinggalkan dan tetap terpelihara menjadi saksi sejarah bahwa bangsa kita pernah dijajah bangsa asing dengan bukti-bukti yang ditinggalkan diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Zuriat Bangkahulu Tinggi Victoria Dinata yang lebih dikenal dengan Taufik Kamidan.
Baca Juga : parah-bank-indonesia-bongkar-bangunan-bersejarah-dijadikan-lahan-parkir
“Kita harus menjaga dan memelihara semua situs, bangunan bersejarah peninggalan agar bukti nyata itu menjadi saksi perjuangan para leluhur kita dalam memperjuangkan tanah air dan memerdekakan bangsa indonesia,” ujar Taufik Kamidan.
Baca Juga : Merusak-bangunan-cagar-budaya-bisa-dipidana
“Kita boleh saja memanfaatkan situs, bangunan bersejarah tersebut agar bisa memiliki nilai bisnis untuk mendapatkan keuntungan, Namun dikarenakan bangunan situs tersebut memiliki nilai sejarah dan pastinya dilindungi oleh Undang-undang maka kita harus bijak dan jangan sampai menyalahi aturan untuk itu proses perubahan pembangunannya harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam hal ini Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) supaya tidak merubah dan mengganggu nilai-nilai yang diwarisi oleh bangunan atau situs itu sendiri,” urai Taufik Kamidan sembari menambahkan.
Baca Juga :usut-tuntas-pembongkaran-bangunan-bersejarah-bubungan-tiga
Terkait pertanyaan yang diajukan oleh awak media atas hilang dan musnahnya Bangunan Objek Yang Diduga Cagar Budaya Rumah Dr. Abu Hanafiah Bubungan Tiga, yang telah didaftarkan oleh Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi (Bang Ken) waktu itu, hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Nomor 120 Tahun 2009 teregister di Kemendikbud.
Taufik Kamidan memaparkan bahwa hal itu jelas melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 Pada Pasal 66 ayat (1). Bunyinya, “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.” Dan juga ketentuan dalam Pasal 105 dijelaskan, apabila ada orang yang sengaja merusak cagar budaya akan dipidana minimal 1 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp. 500 juta.
“Kalau Kerugian dan nilai sejarah yang dihilangkan oleh pihak Bank Indonesia itu sangatlah besar tidak seimbang Ancaman Pidana 1 Tahun dan/atau denda RP.500 Juta. Dan pihak Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu harus menjelaskan kepada Publik serta bertanggung Jawab secara hukum terlepas adanya alasan ketidak tahuan bahwa bangunan tersebut adalah Bangunan Objek Diduga Cagar Budaya, pastinya kelalaian ini mengakibatkan hilangnya salah satu bukti sejarah yang ada di Bengkulu,” tegas Taufik Kamidan.(RED)