banner 728x90

Taufik Kamidan Angkat Bicara Atas Hilangnya Salah Satu Bangunan Bukti Sejarah DI Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu, DELIK ONLINE – Semangat nilai-nilai kepahlawanan dalam sejarah perjuangan bangsa ini tidak akan pernah hilang,. Bahkan harus berkembang dan bertransformasi seiring dengan modernisasi dan kemajuan jaman. Meski demikian, fakta sejarah yang ditinggalkan dan tetap terpelihara menjadi saksi sejarah bahwa bangsa kita pernah dijajah bangsa asing dengan bukti-bukti yang ditinggalkan diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Zuriat Bangkahulu Tinggi Victoria Dinata yang lebih dikenal dengan Taufik Kamidan.

Baca Juga : parah-bank-indonesia-bongkar-bangunan-bersejarah-dijadikan-lahan-parkir

banner 728x90

“Kita harus menjaga dan memelihara semua situs,  bangunan bersejarah peninggalan agar bukti nyata itu menjadi saksi perjuangan para leluhur kita dalam memperjuangkan tanah air dan memerdekakan bangsa indonesia,” ujar Taufik  Kamidan.

Baca Juga : Merusak-bangunan-cagar-budaya-bisa-dipidana

“Kita boleh saja memanfaatkan situs, bangunan bersejarah tersebut agar bisa memiliki nilai bisnis untuk mendapatkan  keuntungan, Namun dikarenakan bangunan situs tersebut memiliki nilai sejarah dan pastinya dilindungi oleh Undang-undang maka kita harus bijak dan jangan sampai menyalahi aturan untuk itu proses perubahan pembangunannya harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ditunjuk  dan bertanggung jawab dalam hal ini Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK)  supaya tidak merubah dan mengganggu nilai-nilai yang diwarisi oleh bangunan atau situs itu sendiri,” urai Taufik Kamidan sembari menambahkan.

Baca Juga :usut-tuntas-pembongkaran-bangunan-bersejarah-bubungan-tiga

Terkait pertanyaan yang diajukan oleh awak media atas hilang dan musnahnya Bangunan Objek Yang Diduga Cagar Budaya Rumah Dr. Abu Hanafiah Bubungan Tiga,  yang telah didaftarkan oleh Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi (Bang Ken) waktu itu, hingga diterbitkan  Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Nomor 120 Tahun 2009  teregister di Kemendikbud.

Taufik Kamidan memaparkan bahwa hal itu jelas melanggar UU Nomor  11 Tahun 2010 Pada Pasal 66 ayat (1). Bunyinya, “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.” Dan juga ketentuan dalam Pasal 105 dijelaskan, apabila ada orang yang sengaja merusak cagar budaya akan dipidana minimal 1 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp. 500 juta.

“Kalau Kerugian dan nilai  sejarah yang dihilangkan oleh pihak Bank Indonesia itu sangatlah besar tidak seimbang Ancaman Pidana 1 Tahun dan/atau denda RP.500 Juta. Dan pihak Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu harus menjelaskan kepada Publik serta bertanggung Jawab secara hukum terlepas adanya alasan ketidak tahuan bahwa bangunan tersebut adalah Bangunan Objek Diduga Cagar Budaya, pastinya kelalaian  ini mengakibatkan hilangnya salah satu bukti sejarah yang ada di Bengkulu,” tegas Taufik Kamidan.(RED)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!