banner 728x90

Soal Bongkar Bangunan Sejarah Bubungan Tiga, Bank Indonesia Terkesan Lepas Tangan

Bengkulu, Delik Online– Persoalan pembongkaran bangunan bersejarah bubungan tiga yang dilakukan oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, tampaknya masih akan berpolemik panjang.

Pasalnya ketika dikonfirmasi dan klarifikasi melalui surat yang dikirim oleh Media Delik.Online pada tanggal 1 April 2024 lalu ke Kantor Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu perihal persoalan tersebut masih belum ada keterangan jawaban secara jelas dan detail dari pihak Bank Indonesia.

banner 728x90

Dalam surat balasan yang disampaikan Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu tertanggal 13 Mei 2024, dan baru diterima meja redaksi Delik.Online, Rabu 15 Mei 2024 hanya menyampaikan jawaban singkat dan terkesan lepas tangan.

“Menunjuk surat saudara No. Khusus/RDO/DELIK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Konfirmasi dan Klarifikasi Bangunan Cagar Budaya ‘Bubungan Tiga’, dapat kami sampaikan bahwa perihal tersebut adalah kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Bengkulu,” terang tertulis Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu melalui Deputi Direktur Darjana yang bertandatangan.


Untuk diketahui polemik ini muncul ditengah masyarakat lantaran bangunan tua bubungan tiga bersejarah rumah Dr. Abu Hanifah peninggalan kolonial inggris yang dibongkar dijadikan lahan parkir oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Terpisah Ketua Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Provinsi Bengkulu, Merdeka Efrianto meminta agar persoalan pembongkaran bangunan bersejarah bubungan tiga tidak berpelomik kepanjangan, maka persoalan inu harus diusut tuntas.

“Seperti pernah saya sampaikan sejak awal, sebaiknya Pemda Provinsi juga harus turun tangan menuntaskan polemik pembongkaran bangunan sejarah bubungan tiga itu. Sebab ini berkaitan dengan situs bersejarah cagar budaya benda di Kota Bengkulu yang harus dilindungi. Dan bila ditemukan dugaan pelanggaran terkait pembongkaran bangunan sejarah itu, maka APH juga harus turun tangan usut tuntas kasus ini,” tegas Jep Lintang sapaan akrabnya.

Sebelumnya pernah dilansir Media Delik.Online 2 April 2024, terkait Bangunan Bubungan Tiga tersebut Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) VII Bengkulu Nurmatias angkat bicara. Ia mengungkapkan, sesuai aturan umUndang-Undang Cagar Budaya No 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, semua Cagar budaya dan Objek Yang Diduga Cagar Budaya yang bisa melakukan perubahan adalah izin Kepala Daerah atau Menteri terkait.

“Jadi sesuai dengan peringkatnya yang boleh melakukan perubahan dan melalui sebuah kajian atau studi. Landasan hukumnya UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah  No 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya,” terang Nurmatias kepada media ini, 2 April 2024.

Seperti diketahui,  dalam Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ketentuan dalam Pasal 105 dijelaskan, apabila ada orang yang sengaja merusak cagar budaya akan dipidana minimal 1 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp. 500 juta.

“Setahu kita untuk proses kegiatan ini (bongkar bangunan bubungan tiga, red) dilaksanakan tahun 2022 dan BPK (badan pelestarian kebudayaan) baru hadir di Bengkulu tahun 2023. Namun untuk pastinya saya konfirmasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi atau ke Dirjen Kebudayaan,” beber Nurmatias sembari kembali menyampaikan melalui pesan WA.

“Kejadian ini terjadi sebelum BPK VII hadir di Bengkulu maka kami akan cari informasi dan data yang lengkap dalam permasalahan ini karena untuk memutuskan masalah  ini perlu dikumpulkan semua informasi dari semua mitra kerja yang terkait,” timpal Nurmatias.

Selain itu terkait kejadian pembongkaran bangunan bersejarah bubungan tiga yang telah terjadi, agar kedepan tidak kembali terulang maka ditegaskan Nurmatias, pihaknya akan membentuk tim Ahli Cagar Budaya dan mengkaji semua ODCB (objek diduga cagar budaya) untuk ditetapkan menjadi CB (cagar budaya) karena dari nilai penting ini menjadi penentu penetapan Cagar Budaya di masing-masing  Kabupaten, Kota, Provinsi dan Nasional.

“Kemudian perlu anggaran yang memadai untuk pelestarian Cagar Budaya dan Kebudayaan di masing-masing Satker yang membidangi Kebudayaan. Perlu publikasi yang masif kepada masyarakat tentang pentingan pelestarian cagar budaya atau kebudayaan,” sampainya.(**)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!