banner 728x90

Rohidin Mersyah Bisa Berlabuh, Tim Lawan Mulai Ketar-Ketir

Bengkulu, Delik Online– Petahana Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini lantaran KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 18 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana diketahui PKPU ini sudah lama ditunggu masyarakat, karena terkait masa jabatan kepala daerah yang bisa mencalonkan kembali. Terkait hal itu, membuat sejumlah tim lawan ketar-ketir lantaran Petahana Gubernur Rohidin Mersyah bisa maju pencalonan kembali.

banner 728x90

Polemik terkait apakah Rohidin Mersyah bisa mencalonkan lagi atau tidak, bisa dipahami dalam pasal 19, yakni: Pasal 19 

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; 
b. masa jabatan yaitu: 
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; 
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;
dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Sementara itu Sekretaris Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mengungkapkan, bahwa pasca PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah terbit, maka tak perlu diperdebatkan lagi soal petahana Gubernur Rohidin Mersyah bisa maju atau tidaknya.

“Sebab dalam PKPU itu sudah jelas dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Jadi saya rasa tidak perlu diperdebatkan lagi, kita tunggu saja nanti pak Rohidin mendaftar ke KPU,” ungkapnya.

Selain itu Menurut Wahyu, sejumlah pihak atau tim lawan yang mempedebatkan masalah pencalonan Petahana Rohidin Mersyah merupakan hal yang wajar. Sebab saat ini petahana Rohidin dari survei dilapangan masih dinilai sangat kuat dimasyarakat.

“Sekarang yang tengah dinanti-nanti masyarakat justru siapa pasangan pendamping pak Rohidin. Sebab secara akumulatif jumlah kursi, Golkar bisa lamgsung mengusung satu pasang calon tanpa berkoalisi.  Tapi kita lihat Hanura dan PKS yang akan berkoalisi dengan Golkar dalam Pilgub kali ini,” bebernya.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!