banner 728x90

Redaksi

SUSUNAN REDAKSI  DELIK.ONLINE

Penasehat Hukum               : ADV. Wilton Subing,SH

Pemimpin Umum                : Mirza Subing

Pemimpin Redaksi              : Mirza Subing

Redaktur Pelaksana            : Anugerah, SH

Keuangan                              : Indah Purnana Sari, S.Sos

Ko Provinsi Bengkulu          : Andika Saputra,S. Kom

Kota Bengkulu                       : Pratama

Kab. Seluma                           : Donny

Kab. Bengkulu Selatan        :  Amrullah

Kab. Kaur                               :  Ishak

Kab. Bengkulu Utara           :  Marlena Bellatama

Kab. Mukomuko                  :  Hendra

Kab. Rejang Lebong            :  Dedi Irawan

Kab. Lebong                          : Jhoni

Kab. Bengkulu Tengah       :  Reka

Kantor Redaksi : Jl. Putri Gading Cempaka VII Kel.  Penurunan Kec.  Ratu Samban Kota Bengkulu.

PT. DELIK BERITA INDONESIA  SK MENKUMHAM NOMOR :AHU-000857.AH.01.30.TAHUN 2023;  NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 0501240045086

SELAYANG PANDANG DELIK.ONLINE

LATAR BELAKANG Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan.  Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu peranan pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Pers berperan penting dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Baik atau buruknya informasi yang diterima masyarakat tergantung dari pers. Di sinilah pers harus betul-betul menerapkan kode etik jurnalistik. Misalnya, dalam menulis berita, wartawan harus objektif dan jujur serta mengacu pada fakta yang ada. Pers tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan tertentu.  Dalam kehidupan demokrasi, pers memiliki peran besar sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat. Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu. Pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat, misalnya terhadap adanya pelanggaran HAM.  Pers berperan untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan hak-hak mereka. Peran ini termasuk dalam fungsi pengawalan hak warga negara. Pers berperan sebagai perantara untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintah Pers memiliki peran yang signifikan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tetap menjunjung tinggi kekritisan, pers dapat menyajikan informasi yang bersifat pengetahuan untuk menambah wawasan masyarakat. Penyajian berita yang benar, jujur dan bertanggung jawab juga menjadi bagian dari usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers memiliki peran besar dalam membentuk opini masyarakat. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, pers berperan dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Masyarakat akan beropini sesuai dengan informasi yang didapatnya, termasuk dari media. Masyarakat dapat menjadi sejuk ketika informasi yang disajikan merujuk pada kebenaran. Sebaliknya, konfik akan terjadi saat informasi yang diberikan berisi fitnah dan provokatif.

PERS INDONESIA PADA MASA ORDE BARU

Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers. Dewan Pers pada siding Pleno XXV di Surakarta pada tanggal     7 – 8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru

PERS INDONESIA PADA MASA ERA REFORMASI

Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya. Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu.

TUJUAN

Seriring berkembangnya media siber di era digitalisasi, kami menerbitkan media yang kami berinama delik online. Media delik online merupakan media alternative penyaipaian informasi publik dari berbagai media yang ada saat ini.Tujuan kami media delik online salah satu sumber informasi publik secara nasional dan iternasional.

VISI DAN MISI VISI

Menjadikan perusahaan media online yang profesional, terbaik, independen “FAKTUAL DAN TERPERCAYA” serta menyampaikan informasi yang positif dalam mengembangkan khazanah ilmu dan pengetahuan MISI Menyajikan berita kritis faktual dan Terpercaya, dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah jurnalisme positif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia. Memberikan akses informasi kepada masyarakat , sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis”. Dalam rangkah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja secara sinergis dalam pengelolaan media online. Mengembangkan perusahaan media online yang modern dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi staf dan karyawan/wartawan yang tergabung dalam media ini.

TENTANG KAMI MEDIA DELIK ONLINE

Delik.online Berani Mengungkap fakta dan peristiwa tagline yang kami usung, bukan hanya dalam tampilan melainkan gagasan dan ide, sesuai dengan fakta. Kami adalah situs berita online yang bertekad untuk menjadikan informasi sebagai instrumen untuk mencapai cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Kami berusaha menempatkan Informasi sebagai perspektif untuk mengulas setiap aspirasi di tengah kehidupan masyarakat khusunya di Provinsi Bengkulu. Dan kami berusaha memberikan keberimbangan informasi sesuai yang diamanatkan dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, demi tercapainya konsensi keadilan dan kebenaran. Sebagai sebuah peserta dalam industri media massa, kami tampil secara profesional. Jaminan bisnis kami adalah integritas, kebenaran, dan kejujuran. Dari situlah kami beranjak membangun jaringan kerja, membangun relasi bisnis, membangun respek dan simpati satu sama lain, untuk menciptakan produk kreatif yang bermanfaat bagi publik. Produk kreatif kami adalah jurnalisme yang jujur, jurnalisme yang adil, jurnalisme yang fair. Dari situ kami membangun komunitas masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap arah bangsa ini. Banyak rubrik yang kami sajikan kepada pembaca delik online, degan harapan dapat di jadikan sebagai pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Rubrik yang kami sajikan antara lain ; investigasi, Seputar Kota, Panggung Demokrasi, Hukum dan Berita Daerah. Situs https;//delik.online adalah media online yang senantiasa akan kami pelihara, dan menyajikan kepuasan pembaca sesuai dengan kaedah Jurnalisme. Insan pers yang tergabung di delik.online akan bekerja secara profesional dan strict informasi publik. Bekerja untuk melayani informasi masyarakat yang utuh untuk mencapai kebenaran dan keadilan. Kami ingin membuktikan bahwa jurnalisme yang sebenar-benarnya masih tumbuh dan berkembang di Indonesia. Media Siber delik.online Media Siber di Bengkulu yang online sejak tanggal 07 Januari 2023, Media ini menyampaikan informasi berbagai pristiwa yang ada di Propinsi Bengkulu dan Nasional, dengan komitmen senantiasa menjaga dan mentaati UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kote Etik Jurnalistik serta peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia . Motto Media online delik.online :

FAKTUAL TERPERCAYA”.

banner 728x90
error: Content is protected !!