banner 728x90

PUPR Provinsi Bangun IPA Kobema di Pekan Sabtu, Serobot Lahan Warga Bersertifikat

Bengkulu, Delik Online– Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema (Kota, Benteng dan Seluma) yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu mendapat persoalan.

Pasalnya lahan pembangunan IPA Kobema tersebut, diduga PUPR Provinsi Bengkulu menyerobot lahan milik warga yang telah bersertifikat SHM No. 108 dan Surat ukur No. 34 Tahun 1976 dengan luas 10.000 meter persegi atasnama Saimun Gris.

banner 728x90

BACA JUGA :  pt-joker-tak-berani-kelola-parkir-alfamart-sendiri-libatkan-ormas-pemuda-pancasila

Ketua Gerakan Pemantau Pembangunan Provinsi Bengkulu, Merdeka Efrianto mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyerobotan lahan milik warga yang dibangun tanpa izin atau melakukan ganti rugi untuk pembangunan IPA SPAM Kobema di Pekan Sabtu.

BACA JUGA :  zona-parkir-kota-bengkulu-diatur-korlap-jukir-meradang

“Seharusnya PUPR Provinsi sebelum membangun proyek itu harus memahami jelas kondisi dilapangan seperti apa. Apalagi lokasi lahan yang dibangun itu punya warga yang memiliki sertifikat, dan jelas kalau dipaksakan pengerjaan proyek ini akan timbul masalah hukum nantinya,” cetus Bang Jeep Lintang sapaan akrabnya.

Bang Jeep Lintang

Ditambahkan Bang Jeep, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati pihak Pemda Provinsi terkait kejelasan persoalan masalah lahan pembangunan IPA SPAM Kobema di Pekan Sabtu tersebut.

BACA JUGA  :  parah bank indonesia bongkar bangunan bersejarah dijadikan lahan parkir

“Pak Gubernur harus cepat turun tangan menyikapi masalah ini. Jangan sampai berpolemik berkepanjangan masalah lahan ini. Apalagi pembangunan proyek itu sudah mulai dikerjakan, jangan sampai juga nanti sia-sia karena bermasalah,” ungkapnya.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso juga telah menggelar pertemuan dengan pihak ahli waris bersama pihak terkait dalam rapat di Kantor PUPR Provinsi perihal penyelesaian sengketa lahan pada tanggal 24 April 2024, namun kabarnya dari pertemuan itu belum kunjung ada keputusan.

BACA JUGA  :  gppri-bakal-siap-aksi-turun-ke-jalan-minta-bank-indonesia-tanggungjawab

Selain itu polemik lainnya juga lantaran berkaitan dengan pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengakui bahwa pembangunan proyek di lahan tersebut masih mengurus sertifikat lahan pemerintah daerah.

Pernyataan Tejo Suroso tersebut dalam pemberitaan yang tayang di media online Radar Bengkulu pada tanggal 13 April 2024.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengungkapkan, sebelumnya pemerintah provinsi menghadapi kendala dalam proses penggusuran bangunan liar yang berdiri di dalam area pembangunan.

BACA JUGA :  hutan-lindung-bukit-sanggul-segera-diexploitasi-perusahaan-besar-siap-babat-hutan

Namun, saat ini, pemerintah provinsi tengah mengurus sertifikat lahan yang diperkirakan akan selesai setelah perayaan lebaran.

“Tanah itu merupakan aset Pemerintah Provinsi  Bengkulu dan kita memiliki dokumennya, namun pemilik bangunan juga mengklaim memiliki dokumen terkait tanah tersebut. Oleh karena itu, kami sedang mengurus sertifikat yang menegaskan kepemilikan lahan oleh pemerintah. Setelah lebaran, sertifikat akan diterbitkan,” jelas Tejo Suroso.(red)

#sengketalahan #spamkobema #ipakobema #puprprovinsibengkulu

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!