Bengkulu, Delik Online– Meski sudah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk mengelola lahan parkir di kawasan Alfamart. Tampaknya PT. Joker Prima Star tampaknya terkesan tidak mampu dan takut dalam mengelola parkir secara sendiri.
Pasalnya Rabu (1/5/2024), pihak PT. Joker Prima Star melakukan MoU kerjasama dengan Ormas MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bengkulu, untuk terlibat ikut membantu mengelola parkir di sejumlah gerai kawasan Alfamart.
Diketahui, beberapa tahun belakangan ini kawasan parkir Alfamart telah dikelola oleh pihak CV Hulubalang. Namun di bulan April 2024, PT. Joker Prima Star ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk mengelola lahan parkir di kawasan Alfamart. Total ada 58 gerai yang menjadi objek retribusi.
Koordinator Forum Peduli Bengkulu, Putra Wijaya meminta agar Bapenda Kota Bengkulu untuk serius dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama sektor pendapatan parkir. Ia juga menilai, sebetulnya Pemerintah daerah dilarang melibatkan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 91/2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak.
“Karena kawasan Alfamart atau Indomaret itu masuk sektor pajak parkir bukan retribusi parkir. Maka seharusnya pajak parkir Alfamart itu pihak Alfamart Nyetor Sendiri Pajak Parkir ke Kas Daerah, bukan malah memberikan ke pihak ketiga. Ini kan jelas aneh, pihak Bapenda harus mengkaji lagi hal itu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” ungkapnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus mencoba melakukan konfimasi dengan Direktur PT Joker Thomas Wahyu Utomo.(red)