banner 728x90

Pimpinan PT AMA Dipanggil Disnakertrans Provinsi

Bengkulu, Delik Online- Polemik terkait adanya laporan karyawan PT AMA yang bergerak dibidang industri penerbangan Bandara Fatmawati Soekarno, Intan Deli Siagian menuntut haknya ke perusahaan, lantaran menerima gaji setiap bulannya tak sesuai kontrak kerja dan bahkan apabila kerja lembur pun tak mendapat hitungan uang lembur, memasuki babak baru.

Pasalnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat panggilan klarifikasi dengan nomor surat 160/DKKTRANS-03/2024, pimpinan PT AMA dan salahsatu karyawan yang bernama Intan Deli Siagian, untuk datang ke Kantor Disnaketrans hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai dengan aturan Undang-undang berlaku.

banner 728x90

Dilansir berita sebelumnya, kepada media Delik.Online, Intan Deli Siagiaan menceritakan dirinya telah bekerja di PT. AMA sudah sekitar tiga tahun dan kontrak perjanjian kerja sebagai karyawan. Namun dari gaji yang diterimanya setiap bulan tak sesuai dari tertera dari kartu BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 2.600.000,-.

“Saya menerima gaji perbulan itu hanya sebesar Rp. 1.600.000,- dan tak sesuai dengan UMR (upah minimum regional). Padahal jelas dalam kartu BPJS saya saja itu upah terakhir yang saya terima seharusnya Rp. 2.600.000,” ungkap Intan kepada Media ini, Minggu 2 Juni 2024.

Ditambahkan Intan, dirinya beserta karyawan lain juga dituntut untuk bekerja profesional dan disiplin. Namun disisi lain perusahaan tak bisa mengakomodir apa yang menjadi hak dari pada karyawan.

“Semisal contohnya kami kerja dengan waktu 10 jam yakni dari jam 10 sampai jam 8 malam, dan kalau ada delay sampai  jam 1 tengah malam, kami tidak ada hitungan lemburnya. Padahal dalam aturan ketenagakerjaan jelas tentang mekanisme pembayaran uang lembur kerja itu,” terangnya.

Selain itu lanjut Intan, dirinya beserta karyawan lain juga pernah melaporkan masalah tersebut ke Disnaker Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Namun laporan tersebut belum ada tindaklanjut tegas.

“Bahkan saya terhitung tanggal 2 Juni 2024 ini sudah mendapatkan surat pemutusan perjanjian kontrak kerja sebagai karyawan alias dipecat. Dan ini jelas perusahaan terkesan sewena-wena. Yang jelas saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak saya,” tegasnya.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!