banner 728x90

Pihak Pemilik Lahan Bersertifikat Melakukan Upaya Penguasaan Lahan di Proyek IPA Kobema Pekan Sabtu

Bengkulu, Delik Online- Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema (Kota, Benteng dan Seluma) yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu kembali menuai polemik dimasyarakat.

BACA JUGA :  pupr-provinsi-bangun-ipa-kobema-di-pekan-sabtu-serobot-lahan-warga-bersertifikat

banner 728x90

Pasalnya dari pantauan jurnalis, pada Minggu (2/6/2024) pagi, pihak pemilik lahan dari pihak CV Land Agency melakukan upaya penguasaan lahan dengan memberi tanda pagar hak milik ke lokasi, sebagai bentuk menuntut haknya.

BACA JUGA  :  jurnalis-bukan-musuh-ruu-penyiaran-bungkam-pers

Selaku pihak CV Land Agency, Arafik mengungkapkan, pihaknya dari CV Land Agency sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa penjualan tanah kaplingan ini memfasilitasi daripada sekitar 16 orang konsumen, yang telah membeli lahan tanah tersebut di Kelurahan Pekan Sabtu. Namun seiring waktu ternyata lahan ini dalam bermasalah tentang kepemilikan.

BACA JUGA :  info-penting-ppdb-kota-bengkulu-segera-dibuka

“Karena kami ini ternyata sudah membeli dengan orang yang kami yakini memiliki surat serfikat sah atasnama Simon Gris, yang menjual juga anak kandung beliau sebagai ahli waris, maka intinya kami ini menuntut hak kami sebagai agen dan konsumen yang sudah terlanjur membeli tanah untuk mengembalikan hak kami,” tegas Arafik kepada media ini.

BACA JUGA : proyek-peningkatan-jalan-aru-jajar-diduga-mangkrak-rugikan-negara-milyaran-rupiah

Terlepas apabila nanti keputusan hukum itu siapa pemilik lahan sebenarnya, sambung Arafik, hal tersebut nanti urusannya.

“Siapapun nanti dalam keputusan hukum nanti ternyata memiliki hak lahan ini sebenarnya, maka kami minta ada kompensasi dari pada mereka (PUPR Provinsi). Jadi jangan sampai kami agen dan konsumen dirugikan hal ini,” tambahnya.

BACA JUGA :  poling-the-next-gubernur-bengkulu-sukatno-posisi-teratas-pilihan-rakyat

Diceritakan Arafik, awalnya persoalan ini pihaknya tidak tahu bila tanah tersebut bermasalah. Sebab pihaknya sebagai agen waktu itu mau dan berani membeli tanah ini karena lengkap surat menyurat dan sertifikatnya. Kemudian akhir-akhir ini pihak PUPR provinsi mengklaim bahwa mereka memiliki tanah ini. Bahkan mereka sudah membangun reservoir IPA SPAM Kobema di lahan tersebut.

“Kami tidak berharap menguasai sepenuhnya tanah ini, karena ditanah ini sudah terlanjur dibangun reservoir IPA Kobema. Tapi paling tidak artinya tanah yang sudah terjual sekitar 20 kapling ini kami minta ada pergantian dari pada hak kami,” terangnya.

BACA JUGA  :  pemkot-tegaskan-jangan-bayar-parkir-di-alfamart

Lebih lanjut disampaikan Arafik, langkah-langkah dilakukan pihaknya sebagai agency dan konsumen mulai hari ini yakni dengan memasang pagar artinya tujuannya memperlihatkan kepada masyarakat dan para pihak bahwa tanah ini bermasalah.

“Kami akan tetap mengusai lahan, kemudian melakukan upaya permohonan, dan bahkan nanti akan melaporkan kepada dari pada pihak perusahaan yang membangun reservoir ini, dan kami juga akan melalukan upaya-upaya hukum menuntut hak-hak kami yang sudah dirugikan,” bebernya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus mencoba konfirmasi dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

BACA JUGA :  kemajuan-pulau-enggano-diera-gubernur-rohidin-sangat-pesat

Sekedar diketahui, proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema (Kota, Benteng dan Seluma) yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu mendapat persoalan.

Pasalnya lahan pembangunan IPA Kobema tersebut, diduga PUPR Provinsi Bengkulu menyerobot lahan milik warga yang telah bersertifikat SHM No. 108 dan Surat ukur No. 34 Tahun 1976 dengan luas 10.000 meter persegi atasnama Saimun Gris.

Diketahui juga sebelumnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso juga telah menggelar pertemuan dengan pihak ahli waris dalam rapat di Kantor PUPR Provinsi perihal penyelesaian sengketa lahan pada tanggal 24 April 2024, namun kabarnya dari pertemuan itu belum kunjung ada keputusan.

Selain itu polemik lainnya juga lantaran berkaitan dengan pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengakui bahwa pembangunan proyek di lahan tersebut masih mengurus sertifikat lahan pemerintah daerah.

Pernyataan Tejo Suroso tersebut dalam pemberitaan yang tayang di media online Radar Bengkulu pada tanggal 13 April 2024.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengungkapkan, sebelumnya pemerintah provinsi menghadapi kendala dalam proses penggusuran bangunan liar yang berdiri di dalam area pembangunan.

Namun, saat ini, pemerintah provinsi tengah mengurus sertifikat lahan yang diperkirakan akan selesai setelah perayaan lebaran.

“Tanah itu merupakan aset Pemerintah Provinsi  Bengkulu dan kita memiliki dokumennya, namun pemilik bangunan juga mengklaim memiliki dokumen terkait tanah tersebut. Oleh karena itu, kami sedang mengurus sertifikat yang menegaskan kepemilikan lahan oleh pemerintah. Setelah lebaran, sertifikat akan diterbitkan,” jelas Tejo Suroso.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!