banner 728x90

Perhatikan Beberapa Hal Saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

DELIK ONLINE – Hari pencoblosan pada pemilu 2024 ini yang dilaksanakan serentak tinggal beberapa hari lagi, tepatnya dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, bagaimana tata cara pencoblosan yang benar? Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.

banner 728x90

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Dikutip dari unggahan akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilihnya:

1. DPT

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C6 Pemberitahuan.
  • Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

2. DPTb

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A5-KPU Surat Pindah Memilih.
  • Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. DPK

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Datang mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah untuk memberikan suara di TPS:

  1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (bagi DPT)/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih (bagi DPTb) dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keempat untuk diperiksa.
  2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih dengan dipandu oleh anggota KPPS kelima.
  3. Pemilih selanjutnya dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  4. Ketua KPPS akan memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
  5. Ketua KPPS akan memanggil dan memberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. Surat suara yang diberikan telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara, apakah dalam keadaan baik dan tidak rusak di depan meja ketua KPPS. Apabila pemilih mendapatkan surat suara dalam keadaan rusak, maka pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.
  7. Pemilih kemudian menuju bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar, dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
  8. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
  9. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
  10. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu 2024 dipandu oleh anggota KPPS keenam.

Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.

Gunakan hak suara anda, pilih pemimpin yang sesuai menurut anda, jangan Golput satu suara anda berpengaruh pada masa depan bangsa (RED)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!