banner 728x90

Pemkot Tegaskan Jangan Bayar Parkir di Alfamart!!

Bengkulu, Delik Online– Polemik pungutan parkir di sejumlah gerai Alfamart telah menemui titik terang. Pasalnya PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart memastikan bahwa pihaknya menjamin kepada konsumen yang parkir di depan minimarket Alfamart se-Kota Bengkulu tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu merespons maraknya juru parkir liar masih kerap kali beroperasi di sejumlah gerai kepemilikannya.

banner 728x90

Diketahui terhitung mulai Rabu (22/5). Adapun pengumuman tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu siang ini.

Bahkan hal ini juga dibarengi dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu yang dilakukan langsung oleh PJ Walikota Arif Gunadi, dan pihak Alfamart yang diwakili oleh Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.

Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.

Nantinya MoU tersebut akan langsung disosialisasikan kepada seluruh Alfamart yang ada di Kota Bengkulu. Apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

“Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.

Sementara itu, PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama, terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Isi dari MoU tersebut diantaranya bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

Kedua terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketiga bahwa pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.(**)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!