banner 728x90

Parah!!! Bank Indonesia Bongkar Bangunan Bersejarah, Dijadikan Lahan Parkir

Bengkulu, Delik Online– Salahsatu bangunan situs bersejarah di Kota Bengkulu, yakni Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga yang tepatnya bersebelahan dengan Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, malah dibongkar dan miris dijadikan lahan parkir kendaraan.

Data terhimpun jurnalis, bangunan bersejarah peninggalan kolonial Inggris tersebut, kabar dari masyarakat sekitar bangunan itu dibongkar sejak tahun lalu, pembongkaran bangunan bersejarah tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum, yang jelas bangunan bersejarah tersebut telah dihancurkan dan ditukar dengan sebuah bangunan lahan parkir Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu.  Seperti halnya dikutip dari pemberitaan Media Info Negeri (29/3/24) Delik Online mencoba melakukan penelusuran kebenaran pemberitaan tersebut. 

banner 728x90

“Sejak tahun lalu sudah dibongkar. Dan sekarang jadi lahan parkir perkantoran Bank Indonesia,” ucap Yakub warga sekitar.


Sekedar diketahui, sosok Dr. Abu Hanifah merupakan dokter Indonesia yang miliki peran penting dalam masyarakat Kota Bengkulu pada masa itu. Dan Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga saat ini merupakan Situs Gedung Nasional atau masuk dalam salah satu cagar budaya di Kota Bengkulu, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemdikbud Nomor: 120 tahun 2009, Tanggal 04 Juni 2009.

Koordinator Forum Peduli Bengkulu, Bayu Putra yang juga dikenal sebagai Pemerhati Sejarah menyayangkan bangunan cagar budaya bubungan tiga dan bernilai sejarah itu dibongkar, dan diubah menjadi lahan parkir perkantoran Bank Indonesia. Menurutnya, pembongkaran bangunan bersejarah tanpa ada unsur yang jelas tidak diperbolehkan dan bisa dipidana. 


Seperti ketentuan dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dalam pasal itu dijelaskan, apabila ada orang yang sengaja merusak cagar budaya akan dipidana minimal 1 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp. 500 juta. Maka dari itu hal ini tidak bisa ditinggal diam, sebab bangunan bubungan tiga itu mempunyai nilai historis yang tinggi, pemerintah daerah harus turun tangan dalam hal ini, namun apakah bangunan Bubungan Tiga ini sudah terdaftar masuk kedalam Bangunan Cagar Budaya harus diklarifikasikan,” paparnya.

Selain itu lanjutnya, pihak Bank Indonesia harus memberikan penjelasan kepublik terkait alasannya menghancurkan bangunan bubungan tiga sejarah itu diubah menjadi lahan parkir.

“Yang jelas kita sebagai masyarakat asli Bengkulu merasa miris dan prihatin bangunan bernilai sejarah tinggi dibongkar dengan hanya memikirkan kepentingan tertentu. Padahal bangunan ini bisa saja dijadikan museum untuk kunjungan wisatawan,” jelasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu.(red)

#bankindonesia

#cagarbudaya

#bcbbengkulu

#peninggalansejarah

 

 

 

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!