banner 728x90

Paman Cabul, Akhirnya Ditangkap Polisi

Bengkulu, Delik Online – Belum usai kasus oknum guru agama di Bengkulu Utara yang melakukan pencabulan terhadap muridnya beberapa waktu lalu, kali ini kembali terjadi terhadap kasus yang sama. Yakni Paman berinisial HD (45) melakukan aksi bejatnya terhadap ponakannya sendiri yang masih dibawah umur korban MO (15).

Kronologis pencabulan yang dilakukan paman HD (45) terhadap ponakannya MO (15) tersebut, telah dilakukan sebanyak 8 kali dalam rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April s/d Oktober. Dimana 6 dari 8 tindak pidana tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekitar bulan Juli 2023.

banner 728x90

Penakapan pelaku ini dilakukan oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 11:00 WIB. Sedangkan Pelaku HD (45) saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bengkulu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui bahwa penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.(BL07)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!