banner 728x90

Merusak Bangunan Cagar Budaya Bisa Dipidana!

Bengkulu, Delik Online- Polemik bangunan cagar budaya situs bersejarah di Kota Bengkulu, yakni Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga yang di bongkar dan miris dijadikan lahan parkir kendaraan oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali mendapat reaksi dari sejumlah pihak.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) VII Bengkulu Nurmatias angkat bicara. Ia mengungkapkan, sesuai aturan Undang-Undang Cagar Budaya No 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, semua Cagar budaya dan Objek Yang Diduga Cagar Budaya yang bisa melakukan perubahan adalah izin Kepala Daerah atau Menteri terkait.

banner 728x90

“Jadi sesuai dengan peringkatnya yang boleh melakukan perubahan dan melalui sebuah kajian atau studi. Landasan hukumnya UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya,” terang Nurmatias kepada media ini.

BACA JUGA : Usut Tuntas Pembongkaran Bangunan Bersejarah Bubungan Tiga

Seperti diketahui, dalam Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ketentuan dalam Pasal 105 dijelaskan, apabila ada orang yang sengaja merusak cagar budaya akan dipidana minimal 1 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp. 500 juta.

Saat Ditanyakan apakah pihak Bank Indonesia pernah meminta Izin, menyurati BPK atau mempertanyakan ODBC Bubungan Tiga Nurmatias menjawab “ belum ada Bank Indonesia bertanya, meminta izin kepada pihak kami” ringkas Nurmatias

“Setahu kita untuk proses kegiatan ini (bongkar bangunan bubungan tiga, red) dilaksanakan tahun 2022 dan BPK (badan pelestarian kebudayaan) baru hadir di Bengkulu tahun 2023. Namun untuk pastinya saya konfirmasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi atau ke Dirjen Kebudayaan,” beber Nurmatias sembari kembali menyampaikan melalui pesan WA.

Baca Juga : Parah Bank Indonesia Bongkar  Bangunan Bersejarah Dijadikan Lahan Parkir

“Kejadian ini terjadi sebelum BPK VII hadir di Bengkulu maka kami akan cari informasi dan data yang lengkap dalam permasalahan ini karena untuk memutuskan masalah ini perlu dikumpulkan semua informasi dari semua mitra kerja yang terkait,” timpal Nurmatias.

Selain itu terkait kejadian pembongkaran bangunan bersejarah bubungan tiga yang telah terjadi, agar kedepan tidak kembali terulang maka ditegaskan Nurmatias, pihaknya akan membentuk tim Ahli Cagar Budaya dan mengkaji semua ODCB (objek diduga cagar budaya) yang sudag terdaftar untuk ditetapkan menjadi CB (cagar budaya) karena dari nilai penting ini menjadi penentu penetapan Cagar Budaya di masing-masing Kabupaten, Kota, Provinsi dan Nasional.

“Kemudian perlu anggaran yang memadai untuk pelestarian Cagar Budaya dan Kebudayaan di masing-masing Satker yang membidangi Kebudayaan. Perlu publikasi yang masif kepada masyarakat tentang pentingan pelestarian cagar budaya atau kebudayaan,” sampainya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!