Bengkulu Kota, DELIK ONLINE – Merasa difitnah dan diterpa isu miring Tengku Zulkarnain melalui kuasa hukumnya Adv. Nopriyansyah, SH mendatangi BNN Provinsi Bengkulu pada Kamis Sore (25-1-2024) pukul 15.45 Wib mengajukan surat resmi nomor 01/Prbd/PIP/01/2024 tertanggal 25-01-2024 berisi permohonan agar BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan .narkoba sejak tahun 2019 s.d 2023 seperti yang dikutib dari laman berita Info Bengkulu.
Photo Tengku Zulkarnain
Awak media delik.online melakukan konfirmasi kepada Adv. Novriansyah, SH selaku kuasa hukum tengku pada Jumat (26-1-2024) melalui telephone terkait surat yang dilayangkanmereka apa sudah mendapat tanggapan dari BNNP Bengkulu, Novriansyah menyatakan hingga saat ini pihak tengku Zulkarnain belum mendapatkan respon dari BNNP Bengkulu dan pihaknya akan menunggu paling lambat 10 hari sejak surat dimasukan. “Perkembangannya nanti akan kami informasikan ” jawab Novriansyah.
Nopriyansyah, SH dan Teuku Zulkarnain, SE juga menyatakan apa bila pihak BNNP Bengkulu tidak membuka informasi maka akan menindak lanjuti Permohonan ke Informasi Publik untuk mempertimbangkan masalah ini serta menekankan untuk disidangkan di lembaga Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam pasal 35,36,37,38 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekaligus Nopriansyah, SH selaku kuasa hukum Tengku Zulkarnain, SE dengan gamblang membuka pintu komunikasi resmi dengan menayangkan kontak person jembatan laman informasi.
Pada Hari yang sama Jumat (26-1-2024) awak media Delik Online mendatangi pihak BNNP Bengkulu untuk melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, namun tidak ada satu orangpun pihak BNNP Bengkulu yang bisa ditemui dengan alasan semua lagi Dinas Luar, dan berjanji akan menyampaikan kedatangan dan maksud tujuan kepada yang berwenang menanggapi ujar Satpam BNNP Bengkulu, bernama Melzon (RED)