banner 728x90

M. Saleh-Meriani Digadangkan Berpasangan Pilgub 2024

Bengkulu, Delik Online– Menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 dan akan dibukanya pendaftaran pasangan bakal calon yang tinggal hitungan bulan lagi, sejumlah tokoh yang berpeluang maju mulai bermunculan ditengah masyarakat.

Salahsatunya digadang-gadangkan akan maju berpasangan dalam Pilgub 2024, M. Saleh yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar bersama sosok srikandi yang juga pengusaha ternama Meriani.

banner 728x90

Munculnya nama M. Saleh-Meriani bukan tanpa alasan, pasalnya nama M. Saleh sebelumnya telah diusulkan sebagai kandidat Calon Gubernur ke DPP Partai Golkar bersamaan juga dengan nama Rohidin Mersyah. Namun info belakang terakhir, Rohidin Mersyah terhalang maju lantaran adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada membuat peta politik Provinsi Bengkulu berjalan dinamis.

“Ya keduanya sudah komunikasi intens (M. Saleh dan Meriani), insya allah nanti akan maju berpasangan Pilgub,” ucap sumber terpercaya media ini yang juga orang dekat M. Saleh ini.

Sebelumnya terkait putusan dengan Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut telah menetapkan bahwa petahana H Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu karena adanya klausul yang menyatakan bahwa secara hukum dia telah menjabat dua periode juga diberitakan sejumlah media.

Salahsatunya Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, mengatakan, ketentuan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 itu sebenarnya hanya menguatkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

“Ketiga keputusan itu sangat berkaitan erat. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” kata Profesor Juanda saat diwawancarai Minggu, (17/3/2024) dilansir media RRI.co.id.

Mengenai Gubernur Bengkulu, secara khusus mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu ini menilai, H Rohidin Mersyah secara riil telah menjabat selama dua periode.

“Maka secara kalkulasi hukum beliau (H Rohidin Mersyah, red) sudah dua periode maka tertutuplah hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada periode mendatang,” tegasnya.(RED)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!