banner 728x90

Ketua Komisi IV Edwar Samsi Tunggu Laporan, Segera Panggil Disnaker dan PT AMA

Bengkulu, Delik OnlinePolemik terkait salah satu mantan karyawan PT AMA Intan Deli Siagian yang menuntut haknya kepada perusahaan tampaknya akan menjadi bola panas. Pasalnya Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi angkat bicara. Ia meminta agar Dinas Ketengakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menindak lanjuti masalah yang diterima oleh Karyawan PT AMA.

BACA JUGA  :  gaji-dibawah-umr-dan-waktu-kerja-10-jam-karyawan-ini-lapor-ke-disnaker-malah-dipecat

banner 728x90

“Jadi gini tidak boleh seperti itu, kita minta Disnaker Provinsi menindak lanjuti laporan. Tupoksi Disnaker Provinsi itu menyelesaikan masalah perusahaan dan karyawan pekerja apa lagi pemberhentian sepihak itu melanggar peraturan undang undang, Disnaker harus di selesaikan secara tuntas,” kata Edwar Samsi Senin (3/6).

BACA JUGA :  pihak-pemilik-lahan-bersertifikat-melakukan-upaya-penguasaan-lahan-di-proyek-ipa-kobema-pekan-sabtu

Edwar juga menambahkan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga menerima laporan langsung oleh mantan Karyawan PT AMA apabila masalah ini tak mampu diselesaikan oleh Disnaker Provinsi Bengkulu.

“Suruh dia (mantan karyawan PT AMA) lapor ke Komisi IV DPRD Provinsi kita minta sampaikan ke Komisi IV dan kita panggil Disnaker dan Perusahaan PT AMA,” tegas Edwar Samsi.

BACA JUGA :  jurnalis-bukan-musuh-ruu-penyiaran-bungkam-pers

Diketahui, meski pemerintah sudah menetapkan gaji UMR di Bengkulu sebesar 2.600.000. Namun, hal tersebut tak berlaku di PT AMA salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Industri Penerbangan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Video Wawancara Delik Online Dengan Intan Deli Siagian

Pasalnya, salah satu mantan karyawan PT AMA Intan Deli Siagian mengatakan, ada 19 mantan karyawan PT AMA yang melaporkan masalah gaji dibawah UMR di PT AMA kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA  :  soal-parkir-alfamart-kantor-walikota-didemo

Selain gaji yang dibawah UMR, 19 Karyawan PT AMA juga sudah melaporkan terkait fasilitas perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional kerja lapangan.

BACA JUGA  :  proyek-peningkatan-jalan-aru-jajar-diduga-mangkrak-rugikan-negara-milyaran-rupiah

Hanya saja, laporan karyawan PT AMA di Disnaker Provinsi Bengkulu tidak begitu digubris.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!