banner 728x90

Hutan Lindung Bukit Sanggul Segera Diexploitasi Perusahaan Besar Siap Babat Hutan

Seluma, DELIK.ONLINE – Pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah agar dilakukan penurunan status kawasan hutan lindung (HL) Bukit Sanggul  menjadi hutan areal penggunaan lain (APL) telah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 dalam rangka review  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

Kontroversial bagi masyarakat sipil. Sebab, penurunan status fungsi HL Bukit Sanggul ini bukan untuk masyarakat sekitar, motivasinya demi peningkatan iklim investasi.

banner 728x90

Iklim investasi dimaksud merujuk pada dua izin usaha pertambangan (IUP) emas, yang berdasarkan analisis, lokasinya berada di dalam areal HL Bukit Sanggul yang diubah fungsinya menjadi HP.

Ternyata pengajuan perubahan RTRW HL Bukit Sanggul telah dinanti, terbukti telah ada dua perusahaan besar memegang izin Exploitasi Pertambangan Emas diatasnya, yaitu PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU). Keduanya mengajukan izin di Kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul dan Bukit Raja Mandara di wilayah administrasi Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan

PT ESDM memiliki izin eksplorasi seluas 30.010 hektar yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Seluma sejak tahun 2010. Sedangkan PT PPU memiliki izin eksplorasi seluas 64.964 hektar yang berada di Provinsi Sumsel dan Provinsi Bengkulu (Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan) sejak tahun 2014.

Keseriusan kedua perusahaan tersebut saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan izin untuk meningkatkan statusnya menjadi eksploitasi terlihat PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) menyelesaikan perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), terkait perubahan Teknik penambangan dari teknik underground, menjadi terbuka atau open pit mining.

Diungkapkan pula oleh mantan Kadis ESDM Kabupaten Seluma, Ridwan Sabrin yang kini menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Pemkab Seluma.

Menurutnya, tim survey dari PT. ESDM sedang melakukan survey jalan jalur darat sejak awal September 2023, melalui Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas.

“Iya, karena ada perubahan teknik penambangan underground menjadi terbuka atau open fit mining, saat ini pihak PT. ESDM sedang melakukan survey akses jalan yang mudah dijangkau melalui jalur darat, dari Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas menuju lokasi terdekat sejak awal bulan September lalu,” terang Ridwan Sabrin.

Lanjutnya, untuk luasan wilayah lokasi tambang emas PT. ESDM ini mencapai 30.010 hektare. Proses penyelidikan awal, dimulai sejak tahun 2008 ketika mendapatkan izin pencadangan wilayah dari Bupati Seluma saat itu.

Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma. “Sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)”, pungkas Ridwan.

Dikutip dari betahita Kawasan izin exploitasi tersebut berada di di hulu delapan sungai besar di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni Sungai Air Talo Besak, Sungai Air Alas, Sungai Air Alas Tengah, Sungai Air Alas Kanan, Sungai Air Pino, Sungai Air Manna, Sungai Air Nelegan Tengah, dan Sungai Air Bengkenang.

“Kami harap pemerintah tidak memberikan izin ini karena selain berisiko merusak ekologi dan mendatangkan bencana, kawasan itu termasuk rawan gempa bumi,” ucapnya ketika dihubungi melalui telepon.

Hadirnya kedua perusahaan ini di hutan lindung mengancam kelestarian dan keselamatan kawasan hutan. Hutan itu memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Selain itu kawasan itu juga berada di jalur patahan Sesar Semangko tepatnya di Segmen Manna. pertambangan bawah tanah dapat meningkatkan potensi bencana gempa bumi, bencana longsor, penurunan permukaan tanah, penurunan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen dan pencemaran lingkungan (tanah, udara, air) akibat penggunaan bahan kimia.

“Jika hadirnya kedua pertambangan emas ini dianggap dapat menghadirkan lahan pekerjaan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat,  Ini hanya janji manis palsu semata. Justru hal ini mengancam masyarakat masyarakat yang berada di bawahnya dalam bencana ekologis seperti erosi, banjir bandang, gempa dan lainnya” ujarnya.

Saat Turun dilapangan Team Wartawan DELIK ONLINE mewancarai warga desa Masbambang mempertanyakan terkait apakah mereka tahu Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan gubernur “Apo itu dak tahu,  memang tentang apo ” ucap Ibnu

Saat dijelaskan merubah status HL Bukit Sanggul menjadi APL terkait exploitasi pertambangan  emas ibnu terkejut “yak gawat amun luk itu, kami nie jelas terdampak, banjir bandang lah pasti titu” tegasnya

Apakah setuju jika ada tambanh emas diatas “Nido amun pacak, macam kami nido ado pengaruh alapo dengan tambang tu, musibah dio pasti” Cecar Ibnu

Pro Kontra timbul atas pengajuan RTRW oleh gubernur Rohidin Mersyah ada kepentingan apa mengajukan perubahan RTRW HL menjadi APL, apakah sudah dilakukan Pengkajian Mendalam karna yang akan merasakan dampak langsung nantinya masyarakat Seluma dan Bengkulu Selatan nantinya.(RED)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!