banner 728x90

Gaji Dibawah UMR dan Waktu Kerja 10 Jam, Karyawan Ini Lapor ke Disnaker Malah Dipecat 

Bengkulu, Delik Online- Salahsatu karyawan PT AMA yang bergerak dibidang industri penerbangan di Bandara Fatmawati Soekarno, Intan Deli Siagian menuntut haknya ke perusahaan, lantaran menerima gaji setiap bulannya tak sesuai kontrak kerja dan bahkan apabila kerja lembur pun tak mendapat hitungan uang lembur.

Gaji yang seharusnya diterima Intan sebesar Rp. 2.600.000,-., namun diterimanya perbulan hanya sebesar Rp. 1.600.000,-. Bahkan masalah inipun pernah dilaporkan sejumlah karyawan PT AMA yang mengalami nasib yang sama ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu.

banner 728x90

Kepada media Delik.Online, Intan Deli Siagian menceritakan dirinya telah bekerja di PT. AMA sudah sekitar tiga tahun dan kontrak perjanjian kerja sebagai karyawan. Namun dari gaji yang diterimanya setiap bulan tak sesuai dari tertera dari kartu BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 2.600.000,-.

“Saya menerima gaji perbulan itu hanya sebesar Rp. 1.600.000,- dan tak sesuai dengan UMR (upah minimum regional). Padahal jelas dalam kartu BPJS saya saja itu upah terakhir yang saya terima seharusnya Rp. 2.600.000,” ungkap Intan kepada Media ini, Minggu 2 Juni 2024.

Video Wawancara Delik Online Dengan Intan Deli Siagian

Ditambahkan Intan, dirinya beserta karyawan lain juga dituntut untuk bekerja profesional dan disiplin. Namun disisi lain perusahaan tak bisa mengakomodir apa yang menjadi hak dari pada karyawan.

“Semisal contohnya kami kerja dengan waktu 10 jam yakni dari jam 10 sampai jam 8 malam, dan kalau ada delay sampai jam 1 tengah malam, kami tidak ada hitungan lemburnya. Padahal dalam aturan ketenagakerjaan jelas tentang mekanisme pembayaran uang lembur kerja itu,” terangnya.

Selain itu lanjut Intan, dirinya beserta karyawan lain juga pernah melaporkan masalah tersebut ke Disnaker Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Namun laporan tersebut belum ada tindaklanjut tegas.

“Bahkan saya terhitung tanggal 2 Juni 2024 ini sudah mendapatkan surat pemutusan perjanjian kontrak kerja sebagai karyawan alias dipecat. Dan ini jelas perusahaan terkesan sewena-wena saja. Yang jelas saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak saya,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Media ini masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT. AMA.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!