banner 728x90

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun

Bengkulu Selatan – Seorang ayah SS (39)  di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,  Provinsi Bengkulu, memperkosa putri kandungnya, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas IX. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita ke temannya.

Kasat Reskrim Bengkulu Selatan AKP Susilo mengatakan, dugaan perbuatan asusila ini dialami korban sejak kelas VII hingga kelas IX SMP atau selama 2 tahun.

banner 728x90

“Perbuatan bejat tersebut, terakhir dilakukan pada akhir Januari 2024 di rumahnya, saat itu ibu korban sedang pergi ke pasar, pelaku merupakan ayah kandungnya,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku mengancam akan memukul korban bila aksinya tidak dituruti. Perlakuan dugaan penganiyaan sempat dialami korban ketika menolak melayani nafsu bejat ayahnya.

“Pelaku SS diduga memaksa anak kandungnya untuk berhubungan badan dan korban tidak berani menolak karena diancam dipukul,” ungkapnya.

Dia mengatakan, aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya. Oleh saksi, kejadian yang dialami korban dilaporkannya ke ibunya.

“Korban bercerita ke temannya kalau korban kerap dirudal paksa ayah kandungnya, mendengar itu teman korban bercerita ke ibu korban,” jelasnya.

Ibu korban yang mendengar anaknya diperkosa oleh suaminya lantas melaporkannya ke Mapolres Bengkulu Selatan, hingga akhrinya SS ditangkap di rumahnya oleh Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal, Polres Bengkulu, tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”  tegas Susilo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak. (RED).

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!