banner 728x90

Aset Kendaraan Pemkot Senilai Rp. 4,5 Miliar Berhasil Diselamatkan

Bengkulu, Delik Online- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menyerahkan barang milik negara berupa kendaraan roda empat dan roda dua senilai Rp. 4,5 miliar.

Aset yang diserahkan itu terdiri atas 23 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda empat. Hal ini dalam rangka pembinaan aset.

banner 728x90

“Permasalahan yang kita temukan ada beberapa aset yang tak sesuai peruntukannya. Kemudian ada beberapa aset yang sudah dilakukan peminjaman tetapi tak dilakukan pembayaran pajak. Berdasarkan hal tersebutlah kita lakukan penarikan,” ujar Kajari Kota Bengkulu Yunitha Arifin, Rabu (19/6).


Setelah penarikan, Yunitha mengatakan, aset ini langsung diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu ditandai penandataganan oleh Kajari Kota Bengkulu Yunitha Arifin dengan Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto dan Kasi Datun Kejari dengan Kepala BPKAD Yudi Susanda.

“Aset kita serahkan kepada Pemkot untuk dilakukan pendataan kembali. Kemudian juga kita rekomendasikan peruntukan-peruntukannya sesuai dengan Perda penggunaan kendaraan,” jelas Yunitha.

Diketahui, ada beberapa aset yang perlu ditindaklanjuti yang belum dilakukan pembayaran pajak dan telah disampaikan kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak. Ini semata-mata dilakukan untuk pembenahan, karena ada beberapa aset yang dikuasai sudah turun temurun tapi tidak dilaporkan.

“Kita melalui bidang perdata dan tata usaha negara bersama dengan pemerintah melakukan pendampingan. Kemudian kita mendapatkan surat kuasa khusus untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Sekda Eko Agusrianto mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Kejari Kota Bengkulu.

“Kita berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Kejari yang sudah membantu pemerintah dalam penertiban dan pembinaan aset,” ujar Eko didampingi Kepala BPKAD Yudi Susanda.

Lanjut Eko, Pemkot Bengkulu akan menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari Kejari Kota Bengkulu baik terkait permasalah pajak kendaraan dan peruntukannya.

“Dalam perjanjian ke depan itu akan kita pertegas terkait masalah pembayaran pajak kemudian masalah waktu. Sebelumnya itu tak ada batasan waktu, nah ke depan kita akan memberikan batasan waktu peminjaman berapa lama, kemudian berapa besaran bayar pajak,” jelas Eko.

“Dan paling penting kita akan mempertimbangkan peruntukan seperti yang disampaikan ibu Kajari. Jangan sampai peruntukannya ini melanggar dari Perda yang sudah kita buat terutama untuk masalah pelayanan umum dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (**)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!