banner 728x90

APBB: Transhipment Batubara Diperbolehkan Bukan di Areal Pulau Tikus

Bengkulu, Delik Online– Adanya pemberitaan yang mencuat terkait transhipment Batubara di Pulau Tikus, dibantah oleh Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, Sutarman.

Ia mengungkapkan, bahwa pertama pihaknya patuh dengan Perda No 5 tahun 2013 mengenai soal larangan transhipment di Pulau Tikus tersebut. Dan Perda itu sampai saat ini masih berlaku.

banner 728x90

“Kami sendiri (pengusaha batubara) mematuhi Perda itu, dan tidak ada lagi transhipment di Pulau Tikus. Yang ada transhipment masih di areal laut dalam Pulau Baai, dan ini diperbolehkan berdasarkan Surat Gubernur tahun 2018,” beber Sutarman kepada media ini, Jumat (29/3/2024).

Sutarman Ketua APBB Provinsi Bengkulu

Dijelaskan Sutarman, dengan kondisi alur dermaga Pelabuhan Pulau Baai yang dangkal, maka sistem transhipment ini penting, sebagaimana aktivitas pengangkutan batubara menggunakan kapal tongkang dari fasilitas stockpile batubara ke kapal induk atau mother vessel yang berada di tengah laut. Kapal induk ini yang digunakan untuk ekspor.

“Jadi dengan Kondisi alur pelabuhan saat ini tidak bisa dihindari, karena alur pelabuhan yang terlalu dangkal. Maka transhipment menuntut itu, karena muatan itu full 50 ribu ton, tentu transhipment ini dilakukan dengan bedssarkan ketentuan masih berada di areal dalam laut pulau baai, dengan tetap di kontrol dan diawasi perhubungan laut oleh pihak KSOP,” ungkapnya.

Saksikan Video Kegiatan Transhipment Batubara di Pulau Baai Bengkulu

Selain itu menurut Sutarman, bayangkan bila transhipment di Bengkulu tidak ada. Maka berdampak dengan tidakadanya aktivitas ekspor, lantaran saat ini kondisi pelabuhan Pulau Baai dermaga masih terlalu dangkal.

“Kalau transhipment tidak ada lagi. Maka Ekspor batubara juga tidak akan terjadi lagi, sebab kapal tidak akan pernah lagi mau ke Bengkulu, dan efeknya juga ke pendapatan daerah nantinya. Makanya ini menjadi penting disampaikan, agar semua pihak bisa memahami kondisi yang ada,” terangnya.

Legal Standing Transhipment 

Dalam Perda No 5 tahun 2013 soal adanya larangan transhipment di Pulau Tikus tersebut, lanjut Sutarman, bahwa isi perda tersebut juga tidak kakuh. Sebab dalam isi pasal 90 tersebut, bila dalam kondisi emergency diperbolehkan aktivitas transhipment.

“Namun diperbolehkan itupun atas izin kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur. Makanya kita perlu meluruskan soal tranhipsment ini,” tukasnya.(red)

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
error: Content is protected !!